KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Bukan 1 Juni, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ternyata diundur menjadi 4 Juni 2020. Kenapa harus diundur?
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covis-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, membeberkan alasannya. Salah satunya karena perlu petunjuk pelaksana yang komprehensif.
“Petunjuk pelaksanaannya perlu dibahas secara detail bersama instansi terkait. Agar PSBB bisa diterapkan secara maksimal,” kata Panahatan di Kuala Kapuas, Sabtu (30/5/2020).
Dikatakannya, penerapan PSBB memerlukan masukan dari instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Perindagkop UKM, TNI/Polri dan lainnya.
Pertimbangan pelaksanaan PSBB ditunda menjadi 4 Juni 2020, pertama dikarenakan proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) perlu pertimbangan yang matang dari berbagai pihak terkait.
Selanjutnya, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar berjalan sesuai panduan PSBB. Selain itu, perlu uji coba supaya yang ditugaskan dapat berperan dengan baik di pos masing-masing sesuai panduan PSBB.
Kemudian, mempersiapkan tolak ukur untuk monitoring dan evaluasi secara berkala dan memberi ruang kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, termasuk TNI/Polri untuk menyusun program kerja terkait PSBB tersebut.
“Rencana hari ini kami rapatkan. Agar pelaksanaan PSBB di Kapuas berjalan dengan maksimal,” jelas Panahatan yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas tersebut. (ik)
Discussion about this post