KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang karyawan PT Buma, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupateb Murung Raya, terpaksa ditahan petugas Posko Km 52, Kabupaten Barito Utara, lantaran suhu tubuhnya melebihi ambang batas, Selasa (2/6/2020) siang.
Seorang warga bernama Desy, Selasa pukul 14.08 WIB, memosting disebuah grup WharsApp, sekadar info di pos Covid Km 52 ada pasien dengan suhu 37,8 dari Muara Tuhup, karyawan PT Buma hendak ke Bandung disuruh standby sudah lebih dari dua jam.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian Kepegawaian UPT Labkes Muara Teweh Dayat Salikin menyatakan, hal tersebut sesuai dengan Protokol Kesehatan penanganan Covid-19. Bila suhu badan tidak normal ditahan dulu selama 15 menit sampai dengan dua jam baru diukur ulang suhu tubuhnya.
“Bila masih tinggi disuruh kembali dan diberi pengantar untuk berobat ditempat asalnya. Kalau warga Muara Teweh langsung dirujuk ke RSUD dgn protokol Covid-19 dengan APD lengkap,” papar Dayat.
Kepala Posko Km 52 sekaligus Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara Fery Kusmiadi, Selasa pukul 15.00 WIB, mengapresiasi kinerja personil posko. “Mengacu kepada Permenhub 25/2020, jika suhu tubuh 37,5 derajat ke atas dari dua kali pengukuran suhu tubuh, kita kembalikan ke daerah asal, zona merah. Ini tercatat ketiga kalinya orang melintas dari zona merah dengan suhu tubuh melewati batas toleransi,” kata Fery kepada KALAMANTHANA.(mel)
Discussion about this post