KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Eskop menegaskan, dalam menjalani pemberlakukan tatanan normal baru (new normal), sebaiknya seluruh ASN, PHT/ PHL berlaku disiplin dan tertib.
“Tatanan new normal ini sebaiknya dipatuhi secara penuh semua ASN, PHT/PHL. Jangan pelaksanaanya hanya menjadi sebuah kegiatan perkantoran baru yang dianggap hanya formalitas untuk mematuhi anjuran pemerintah pusat saja. Jika tidak disiplin dan tertib, bisa saja pemberlakuan new normal ini menumbulkan masalah baru,” kata Eskop di Tamiang Layang, Rabu (3/6/2020).
Sekda Eskop mengatakan new normal ini hanya diberlakukan bagi ASN/PHT/PHL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur saja, bukan secara menyeluruh kepada umum masyarakat. “Karena kita ketahui Barito Timur masih zona merah Covid-19,” katanya.
Ditambahkan dia, kenormalan baru menjadi acuan ASN, PHT/ PHL bekerja di kantor dinas masing-masing sejak dikeluarkannnya surat edaran (SE) Bupati Barito Timur Nomor 800/693/II.2/BKPSDM, tentang Penerapan Tatanan Normal Baru (New Normal) Produktivitas dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterbitkan tanggal 29 Mei 2020 dan berlaku sejak tanggal 1 Juni 2020.
Dalam praktiknya wajib untuk setiap ASN mematuhi protokol kesehatan bukan hanya ala kadarnya, seperti menggunakan masker, jarak sosial, serta perlengkapan cuci tangan disediakan pada tempat kerja yang dianjurkan secara benar, disiplin terhadap protokol kesehatan dengan tidak sedikit pun mengabaikan. “Kita tidak mau new normal berdampak terhadap langkah dan upaya pemerintah memutus penularan Covid-19 khususnya lingkungan pegawai,” ucapnya.
Pada kesempatan itu Eskop mengatakan pihak pemerintah daerah menyadari jika new normal masih belum bisa diterapkan secara umum, apalagi untuk Barito Timur. Ini karena kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tidak termasuk dalam 102 kabupaten/ kota yang diizinkan. “Kita menerapkan new normal untuk ASN, PHT/ PHL supaya pelayanan publik maksimal,” pungkasnya. (tin)
Discussion about this post