KALAMANTHANA, Muara Teweh – Mengacu kepada keputusan Menteri Agama RI tentang pembatalan keberangkatan jemaah calon haji (CJH) tahun 2020, sebanyak 124 CJH asal Kabupaten Barito Utara (Barut) juga terkena atruan tersebut.
Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Barut HM Yusi Abdhiah, Kamis (4/6/2020) pukul 11.30 WIB membenarkan, 124 CJH Barut yang masuk kuota Provinsi Kalteng dipastikan gagal berangkat, walaupun mereka sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).
Menurut Yusi, pembatalan terjadi mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan para nomor 494 Tahun 2020.”Pembatalan melalui berbagai pertimbangan. Semuanya demi keamanan dan keselamatan para jemaah. Juga melihat perkembangan di Arab Saudi yang belum membuka sepenuhnya kawasan dua Kota suci di sana, karena terdampak pandemi Covid-19,” ujar Yusi.kepada wartawan di Muara Teweh.
Ia menambahkan, 124 CJH Barut hampir kesemuanya sudah melunasi BPIH, sehingga mereka diberikan dua solusi alternatif. Pertama, dana yang sudah disetor tetap dibiarkan berada di rekening setoran haji. Kedua, dana bisa ditarik.
“Jika dana tetap dibiarkan, manfaat dari pengelolaan dana tersebut bisa dikompensasikan ke pemberangkatan pada tahun 2021. Semua dana dikelola oleh BPIH. Alhamdulillah, semua CJH Barut bisa menerima keputusan pemerintah,” sebut Yusi.(mel)
Discussion about this post