KALAMANTHANA, Penajam – Apes bagi SL. Baru turun dari speed boat di Pelabuhan Batu, Penajam, dia diperiksa polisi. Ternyata, anak muda asal Balikpapan ini mengantongi narkoba jenis sabu-sabu. Dia pun kemudian diringkus.
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Dharma Nugraha melalui Kasat Resnarkoba AKP Tri Riswanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan, dia sebutkan, dilakkukan pada Selasa (2/6) lalu.
“Benar, kami mengungkap kasus narkoba kemarin,” ujar Tri Riswanto. Dia menambahkan, dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita empat paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 31,41 gram.
Tri menerangkan, kronologi kejadian berawal saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang dipimpin Kanit II Sat Resnarkoba Ipda Jevier melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Penajam. Dari masyarakat, dia mendapatkan informasi bahwa di Pelabuhan Batu yang terletak di RT 011 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, tersebut sering terjadi peredaran narkotika.
“Kemudian sekitar pukul 19.00 Wita diketahui orang yang dicurigai baru turun dari speed boat di Pelabuhan Batu sehingga kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ungkapnya.
Alhasil, ucap dia, di badan tersangka SL didapati satu lembar plastik kresek warna ungu yang berisi tiga bungkus plastik bekas kopi yang masing-masing di dalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, didapati pula satu bungkus plastik klip bening yang berisi satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu. “Kami juga amankan satu unit handphone warna hitam milik tersangka,” paparnya.
Berdasarkan ungkapan tersebut, tersangka langsung digelandang ke Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku ke Polres PPU guna proses hukum lebuh lanjut,” pungkasnya.
Sementara, tindak pidana yang dilanggar tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ik)
Discussion about this post