KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kepolisian Resor Kapuas, Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah setempat.
Hal itu pun dibuktikan Polres Kapuas selama medio Januari sampai Juni 2020 tercatat ada sebanyak 23 kasus narkoba yang berhasil diungkap.
“Hari ini kami merilis penindakan atau pengungkapan kasus narkotika, dimana selama 6 bulan berjalan ini total kasus narkoba yang sedang dalam proses penyidikan dan pengungkapan ada sebanyak 23 kasus,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Suebeti dalam konfrensi pers di Mapolres Kapuas, Jumat (5/6/2020).
Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 33 orang dengan barang bukti 38,61 gram sabu dan obat keras 738 butir serta ektasi 3 butir.
“Kami berkomitmen bahwa peredaran narkoba di wilayah Kapuas akan tetap kita tindak tegas,” ucap Manang Soebeti didampingi Kapolres Kapuas Kompol Muhammad Aminudin dan Kasat Narkoba Iptu Suherman.
Kapolres Kapuas berharap kontribusi masyarakat dengan memberikan informasi kepada Polres Kapuas apabila ada pelaku-pelaku pengedar Narkoba di wilayah Kapuas.
“Sehingga kami bisa melakukan penindakan. Dan, kami harap juga masyarakat dapat menjauhi penggunaan atau penyalahgunaan narkoba,” pungkas Manang. (is)
Discussion about this post