KALAMANTHANA, Barabai – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah meringkus ZN dan MN di Jalan Mualimin, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Keduanya diduga sebagai pemain narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan yang berlangsung pada Rabu (3/6) ini langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Lamris Manurung dan anggotanya. ZN dan MN diamankan di rumah mereka.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Mualimin, Kelurahan Barabai Selatan, sering terjadi transaksi narkotika. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ZN dan MN.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa lima paket yang diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan 6,48 gram. Selain itu, polisi juga menemukan bukti pendukung lainnya.
Adapun kelima paket itu terdiri dari satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 5,40 gram, satu paket lainnya dengan berat 0,42 gram, satu paket seberat 0,23 gram, dan dua paket seberat 0,43 gram.
Adapun barang bukti lain yang ditemukan adalah satu tabung plastik warna merah, satu plastik klip warna bening, satu tas selempang warna biru berbahan jeans, uang tunai sebesar Rp2,1 juta, enam paket plastik bening, uang senilai Rp800 ribu, dan dompet cokelat.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna proses lebih lanjut.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini, membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka dan akan proses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap,” katanya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. (ik)
Discussion about this post