KALAMANTHANA, Sanggau – Seorang warga Pontianak diringkus aparat Polres Sanggau. Dia terciduk gara-gara narkoba jenis sabu-sabu. Bersamanya, diamankan pula warga Desa Pedalaman, Kecaatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Kapolres Sanggau, AKBP Raympond M Masenggi, melalui Kasat Narkoba Iptu Suswanto, membenarkan penangkapan tersebut. AL (21), begitu inisial warga Pontianak itu, diamankan di sebuah rumah warga di Dusun Tanjung, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Jumat (5/6).
“Tersangka berinisial AL (21) beralamat di Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak dan ET (50), warga Dusun Pedalaman, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupatena Sanggau,” kata Suswanto.
Kasat Narkoba itu mengatakan dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa dua buah paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Jauh-jauh dari Tangerang, Pria Ini Ditangkap di Entikong Gara-gara Sabu
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. “Ada satu unit timbangan digital warna hitam, satu tas kecil merk Bangnisids warna biru tua, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik warna hijau, satu kotak karton warna hitam yang berisikan 11 paket plastik bening berklip dan uang tunai sejumlah Rp195.000,” tambahnya.
Suswanto menyampaikan penanggkapan kedua pelaku dilaksanakan pada Jumat (5/6) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana narkotika di daerah tersebut. Pelapor bersama dengan aparat Satuan Narkoba Polres Sanggau pun melakukan penyelidikan.
“Kemudian sekira jam 23.15 WIB, petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan, dilanjutkan penggeledahan terhadap tersangaka. Aparat mendapatkan barang bukti. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post