KALAMANTHANA, Muara Teweh – DPRD Barito Utara (Barut) memanggil mitra eksekutif dan PLN Unit Layanan Pelanggan Muara Teweh untuk rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (9/6). Sembilan poin kesimpulan disampaikan kepada PLN.
RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Barut Parmana Setiawan didampingi Wakil Ketua Sastra Jaya, anggota DPRD, dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda Inriaty Karawaheni, Kabag Perekonomian Setda, Manajer PT PLN ULP Muara Teweh Gustiyadi Fathur Rahmadi, Ketua YLKI, Camat Teweh Tengah, dan Lurah Lanjas.
“Saya merasa prihatin sebab petugas tidak bisa turun lapangan. Biasanya rumah kami kosong tidak ada orang cuma bayar beban di bawah Rp 100 ribu. Sekarang bulan April dan Mei Rp1,5 juta,” ungkap Asran anggota dari Fraksi Gabungan.
Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Henny Rosgiaty Rusli juga meminta kepada pihak PLN jangan sampai hal ini menjadi masalah besar bagi masyarakat. “Tolong ini diselesaikan, bagi masyarakat yang mengalami kenaikan tagihan yang tidak masuk akal. Rumah kosong ditagih Rp500 ribu,”kata dia.
Baca Juga: Belasan Pelanggan dan Anggota DPRD Barito Utara Datangi PLN, Tanya Soal Rekening Listrik
Manajer PT PLN ULP Muara Teweh Gustiyadi Fathur Rahmandi berjanji akan mencari dasar hukum penetapan hitungan rata-rata. Itu merupakan hasil rapat PLN dengan Kementerian ESDM serta akan menyampaikan beberapa usulan anggota DPRD ke pimpinan baik di Kuala Kapuas maupun pusat.
RDP menghasilkan sembilan kesimpulan dan PLN diminta menyikapi secara baik dan benar. Kesimpulan tersebut antara lain perlu ada sosialisasi kepada pelanggan mengenai kenaikan pembayaran tagihan listrik.
Perlu ada identifikasi pelanggan atau warga yang mengalami lonjakan pembayaran tagihan listrik. Selanjutnya, pelanggan yang mengalami kenaikan lebih dari 100 persen,akan dijemput bola untuk memberikan informasi terkait lonjakan pembayaran tagihan listrik.
Bagi pelanggan yang belum mendapatkan informsi mengenai lonjakan pembayaran, bisa mendatangi Kantor PLN diwaktu jam kerja mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, atau melalui nomor telpon yang telah ditentukan.
Pihak PT PLN ULP Muara Teweh akan berkoordinasi dengan kantor ULP3 Kuala Kapuas, terkait usulan penambahan lama waktu cicilan 60 persen selama tiga bulan menjadi enam bulan.(mel)
Discussion about this post