KALAMANTHANA, Tanjung – AL (40) dicokok polisi di Pematang Karau, Barito Timur, Kalimantan Tengah. Dia kemudian digiring ke Tabalong, Kalimantan Selatan. Ada apa?
Penangkapan terhadap AL dilakukan petugas gabungan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tabalong dan Polsek Tanjung Kota. Ada pula petugas Polsek Pematang Karau yang memberi dukungan.
AL diringkus aparat kepolisian itu pada Kamis (11/6) siang di Pematang Karau. Dia diduga terlibat dalam kasus penipuan di Kampung Bajang, Desa Pamarangan Kiwa, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Baca Juga: Dulu Dipenjara karena Memperkosa, Kini Pria Murung Pudak Ditahan Polisi Gegara Mencuri
Seorang laki-laki melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan AI ke Polsek Tanjung Kota, Sabtu (9/5). Sang pelapor mengaku mengalami kerugian Rp5 juta atas penipuan tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori melalui Kapolsek Tanjung Kota, Ipda Dedy Indarto membenarkan penangkapan laki-laki beinisial AL(40), warga Pasar Arba, Kelua, Tabalong.
AL (40) diduga melakukan penipuan terhadap korban inisial HJN (60), warga Desa Luk Bayur, Tanta, Tabalong.
Atas perbuatan yang dilakukan AL, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta atas pembelian kurang lebih 10 pikul gabah yang tidak dibayarkan AL kepada korban.
“Saat ini AL dalam proses pemeriksaan petugas Polsek Tanjung,” ucap Kapolsek. (ik)
Discussion about this post