KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pasar besar Palangka Raya ditutup sementara untuk sterilisasi. Keputusan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani. Senin (15/6/2020). “Kebijakan sterilisasi pasar sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dibuat pemerintah pusat,” ujarnya.
Penutupan pasar tradisonal juga sudah banyak didaerah lain di Indonesia, apalagi kalau pasar tersebut sudah menjadi klaster Covid-19. Akan ada upaya dari pihak pemerintah daerah untuk melakukan penutupan pasar sebagai upaya sterilisasi secara total, dengan berpedoman ketentuan pemerintah pusat.
“Angka penyebaran Covid-19 di pasar besar Palangka Raya belakangan ini terus meningkat, sehingga perlu dilakukan strelisasi pasar,” kata Emi.
Walikota Palangka Raya berharap seiring proses sterilisasi juga dilakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya wabah Covid-19. Termasuk bagaimana teknis dalam menerapkan protokol kesehatan di setiap aktivitas pasar.
Emi beraharap ada sinergi antara masyarakat dengan pemerintah, sebab persoalan pandemi Covid-19 tidak bisa disepelekan. Ketika masyarakat bisa menjalankan anjuran dan bekerjasama dengan pemerintah, kondisi saat ini bisa cepat selesai,” tambahnya. (srs)
Discussion about this post