KALAMANTHANA, Sanggau – Merantau dari Lampung, dua saudara kandung ini malah harus mendekam di ruang tahanan Polsek Sekayam, Sanggau, Kalimantan Barat. Apa pasal? Keduanya diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Keduanya berinisial AFJ dan MS. Dua kakak beradik ini diamankan di sebuah rumah kost di Balai Karangan, Sekayam, Sanggau.
Ditangkapnya dua warga Lampung ini bermula dari kehilangan sepeda motor yang dialami Lukman, warga Balai Karangan III, Kecamatan Sekayam, Sanggau, pada 6 Juni 2020 lalu. Lukman pun melaporkan peristiwa tersebut kepada Mapolsek Sekayam.
Baca Juga: Terciduk di Angkutan Ponti-Sanggau, Ternyata Pria Ini Diduga Pencuri Motor di RSUD
Dalam laporannya, Lukman menyatakan sepeda motornya ini memiliki plat nomor polisi KB 6279 UH. Terakhir, dia memarkir sepeda motor itu di teras rumahnya sebelum lenyap digondol pencuri.
“Mendapatkan laporan kehilangan pekan lalu, kami bekerja keras mengungkap kasus curanmor itu dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti,” ungkap Kapolsek Sekayam Iptu Donny Sembiring melalui Kanitreskrim Polsek Sekayam, Ipda Kuswiyanto, Kamis (18/6).
Kuswiyanto menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus itu. Salah satunya menelisik apakah kedua tersangka ini ada kaitanya dengan kasus-kasus curanmor lainya di Sekayam.
Baca Juga: Lagi Tenang di Penginapan, AR Dicokok Polisi Sekayam, Ternyata Bawa Tiga Paket Sabu
“Kedua tersangka curanmor yang diamankan di Balai Karangan di sebuah rumah kost merupakan kakak beradik,” jelasnya.
Kanitreskrim Polsek Sekayam mengingatkan warga untuk menggunakan kunci ganda ketika memarkirkan kendaraan di teras rumah, untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan. (ik)
Discussion about this post