KALAMANTHANA, Muara Teweh – Maraknya ilegal logging di Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara dengan pelaku dari luar daerah, mulai terkonfirmasi. Dua sopir warga Kalimantan Selatan, MA alias Amat (32) dan I (54) ditangkap polisi, karena diduga mengangkut kayu ilegal.
MA beralamat Jalan Negara Kandangan Desa Banjar Baru RT 02, RW 01 Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Sedangkan I beralamat Jalan JRS PLH RT 003, RW 001 Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Keduanya ditangkap aparat Polres Barut di Jalan hauling PT SHS, Km 15, Desa Pepas, Kecamatan Montallat, Rabu(17/6) sekitar pukul 15.15 WIB.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang, Minggu (21/6/2020) pagi membenarkan, dua tersangka ilegal logging ditangkap, setelah polisi menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Keduanya mengangkut kayu gelondongan dan kayu masak jenis meranti ilegal.
Saat polisi melakukan patroli di Jalan hauling PT SHS, ditemukan satu unit mobil truk merek Mitsubishi PS 120 warna kuning, tanpa plat nomor polisi memuat kayu bulat jenis meranti dengan panjang 4 meter sebanyak lima potong dengan volume sekitar 3,5 meter kubik. Truk disopiri oleh MA.
Berselang lima menit, polisi menangkap satu unit truk merek Hino Dutro warna hijau dengan Nomor Polisi KH 8280 AM bermuatan kayu gergajian jenis meranti dalam bentuk plat Kayu plat dengan berbagai macam ukuran sebanyak 4,5 meter kubik. Truk dikemudikan oleh tersangka I.
“Keduanya bersama barang bukti kayu dan truk dibawa ke Mapolres Barut,” kata Kristanto.
Para pelaku disangkakan pelanggaran Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang – Undang RI nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kedua tersangka diancam pidana paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.(mel)
Discussion about this post