KALAMANTHANA, Penajam – AB kaget. Malam-malam, sekitar pukul 23.00 Wita, dia kedatangan tamu. Lebih kaget lagi, yang datang ternyata aparat kepolisian. Apalagi, polisi kemudian menemukan sabu-sabu yang dia simpan.
Begitulah drama penangkapan AB, pria berusia 26 tahun di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (19/6). Dia diciduk polisi ketika sedang berada di rumahnya.
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Dharma Nugraha melalui Kasat Resnarkoba, AKP Anton Saman mengungkapkan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu ini terjadi setelah menerima informasi dari warga bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat aktivitas kegiatan narkoba.
Baca Juga: Dari Balikpapan ke Long Ikis, Pria Ini Terciduk Bawa Sabu-sabu di Pelabuhan Penajam
“Anggota opsnal melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah yang dicurigai. Lalu anggota opsnal masuk ke dalam rumah tersebut dan ada seseorang yang di ketahui berinisial AB. Anggota opsnal pun melakukan penggeledahan,” kata Anton.
Dari hasil penggeledahan, didapati enam paket sabu-sabu seberat 2,08 gram beserta satu dompet warna hitam, satu bong lengkap,satu korek gas, satu sendok takar terbuat dari sedotan dan satu handphone Samsung.
Ia menambahkan, atas perbuatannya tersebut, AB dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini tersangka sudah kami proses di Mapolres PPU,” pungkasnya. (ik)
Discussion about this post