Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Kamis, 19 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home KALTENG Barut

Datangi Kantor PT BEK, Warga Benangin Minta Nilai Pembebasan Lahan Disamakan dengan Warga Kaltim

25 Juni 2020 - 11:54
0

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ratusan pemilik lahan asal Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, meminta keadilan kepada PT Bharinto Ekatama (BEK). Mereka ingin mendapatkan nilai ganti untung pembebasan lahan sama dengan yang diterima warga Kalmantan Timur.

PT BEK merupakan pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perusahaan ini berada di bawah grup raksasa Banpu, milik mantan PM Thailand Thaksin Sinawatra. Lokasi tambangnya di wilayah Kalteng dan Kaltim.

Warga Benangin merasa ada ketidaksamaan, saat menerima pembayaran pembebasan lahan di Blok D, Lampanang tahun 2005 dan 2006. Mereka cuma menerima Rp3,8 juta per hektare, sedangkan lahan milik warga Kaltim dihargai Rp30 juta per hektare.

Tiga orang kuasa pemilik lahan asal Benangin, yaitu Surya Baya, Yatni, dan Juwardi serta Kepala Desa Benangin II Sabarson mendatangi Site PT BEK, Rabu (24/6/2020).

“Kami menyampaikan keinginan para pemilik lahan asal Benangin, karena ini menyangkut harga diri, persamaan perlakuan, dan persamaan pemenuhan hak. Jangan sampai menjadi kontraproduktif, lalu timbul gejolak di masyarakat,” kata tokoh berpengaruh Surya Baya kepada pers.

Menurut Surya, warga Benangin pemilik lahan di areal PT BEK sudah lama memendam kekecewaan dan merasa harga diri mereka tercabik-cabik, karena mendapatkan perlakuan berbeda dari PT BEK. “Kami minta supaya praktek seperti ini segera dihentikan dan hak-hak warga Benangin dipenuhi sebagaimana mestinya,” tegas Surya, Kamis (25/6/2020) pagi.

Kepala Desa Benangin II Sabarson, Senin malam membenarkan, aspirasi warga Benangin telah disampaikan kepada PT BEK, karena keinginan mendapatkan perlakuan sama dengan pemilik lahan asal Kaltim. “Kita sampaikan secara baik-baik, apa yang berkembang dan hidup dalam pemikiran para pemilik lahan,” ucap Sabarson.

Manajer Eksternal PT BEK Hirung didampingi Staf Urusan Lahan dan Masyarakat Suriadi, saat menerima Kuasa Perwakilan warga Benangin menyatakan, dalam waktu dekat manajemen PT BEK segera datang ke Benangin untuk menyelesaikan kompensasi lahan. “Kita mau cari skema terbaik. PT BEK hendak membayar sama seperti yang diterima para pemilik lahan di Kutai Barat. Ini kebijakan perusahaan,” kata Hirung.

Ia menambahkan, pembayaran segera dilakukan kepada para pemilik lahan yang tercatat sebagai pemilik awal sesuai data tahun 2005 dan 2006, serta pemilik yang lahannya masuk dalam kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 227 hektare.(mel)

Tags: benanginpt beksabarsonsurya baya
SendShare117Tweet73Pin26

BERITA TERKAIT

Gandeng TNI dan Satpol PP, BPPRD Sisir Pajak Kafe, Hotel, dan THM

Gandeng TNI dan Satpol PP, BPPRD Sisir Pajak Kafe, Hotel, dan THM

19 Juni 2025 - 13:17
DPRD Minta Tambahan Jalur Prestasi di PPDB dan Perbaikan Informasi untuk Orang Tua

DPRD Minta Tambahan Jalur Prestasi di PPDB dan Perbaikan Informasi untuk Orang Tua

19 Juni 2025 - 11:46
Pemkab Kapuas Segera Tata Terminal Banama, Disiapkan Jadi Terminal Sekaligus Rest Area

Pemkab Kapuas Segera Tata Terminal Banama, Disiapkan Jadi Terminal Sekaligus Rest Area

19 Juni 2025 - 11:17
Pemkot Palangka Raya Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tingkat Kelurahan

Pemkot Palangka Raya Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tingkat Kelurahan

19 Juni 2025 - 11:10
Next Post
Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Tamiang Layang Dirapid Test

Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Tamiang Layang Dirapid Test

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID