KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tak mau dibuat pusing oleh keberadaan bekas lokalisasi Lembah Durian alias Merong, Pemkab dan DPRD Barito Utara sepakat takkan mengizinkan alih fungsi tempat tersebut menjadi arena karaoke, Rabu (24/6).
Ketegasan sikap pemerintahan daerah Barut dituangkan dalam kesimpulan hasil rapat dengar pendapat (RDP) tujuh anggota DPRD dan 28 mitranya dari eksekutif. RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Barut Parmana Setiawan.
Pada poin ketiga kesimpulan RDP tertera, DPRD dan Pemkab Barut memikirkan bersama tentang alih fungsi bekas lokalisasi Merong dan tidak memberikan izin pendirian karaoke dan keramaian lainnya yang menjurus ke kegiatan prostitusi.
Sedangkan tiga poin lainnya adalah DPRD dan Pemkab Barut tetap mengawasi keberadaan bekas lokalisasi Merong demi menjaga wibawa pemerintah.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang telah dipindahtugaskan ke tempat lain, segera dikembalikan ke Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, sehingga bisa mengawasi dan menindak setiap pelanggaran Perda.
Poin keempat berbunyi RDP akan dijadwalkan kembali sembari menunggu dan melihat keadaan di lapangan. RDP bakal mengundang Polres Barut, Kodim 1013 Muara Teweh, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Camat Teweh Tengah, Lurah Melayu, Ketua RT 31 Kelurahan Melayu, dan pihak terkait lainnya. “Ya, benar, itu empat poin kesimpulan RDP yang mebahas tentang aktifnya kegiatan prostitusi dibekas lokalisasi Merong,” kata Wakil Ketua DPRD Barut Parmana Setiawan (Fraksi PKB).(mel)
Discussion about this post