KALAMANTHANA, Kuala Kapuas –Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Kapuas memberikan kemudahan akses terhadap angkutan material dalam rangka pelaksanaan pembangunan fisik bangunan/peningkatan/rehabilitasi saluran drainase pemukiman Kota Kuala Kapuas dan sekitarnya.
Pemberian kemudahan akses angkutan material tersebut tertuang dalam surat Nomor Surat: 005/187/GUGUS-COVID/KPS.2020, yang ditandatangani oleh Ketua Ketua Pelaksana Harian Gugas Percepatan Penanganan Covid-19, Panahatan Sinaga.
Permohonan izin akses angkutan material tersebut sebelumnya disampaikan oleh Dinas PUPRPKP Kapuas melalui Bidang Cipta Karya sesuai surat permohonan izin dengan Nomor Surat : 056/726/CK/VI/PUPRPKP 2020 yang ditujukan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas.
Nah, sehubungan telah diberikannya kemudahan akses. Tim Gugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas meminta kepada Camat Kapuas Timur dan Camat Selat selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan untuk berkoordinasi dengan pos-pos PSBB/Covid-19 yang ada di wilayahnya.
“Ini dalam rangka memberikan akses kemudahan bagi angkutan material proyek pekerjaan pembangunan saluran drainase pemukiman Kota Kuala Kapuas dan sekitarnya yang dilaksanakan oleh Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, dengan tetap memperhatikan Protokol Covid-19,” kata Panahatan Sinaga di Kuala Kapuas, Jumat (26/6/2020) . (is)
Discussion about this post