KALAMANTHANA, Palangka Raya – Wartawan hendaknya lebih hati-hati, ketika mengambil berita milik orang lain. Meski sudah ditayangkan melalui media daring, tetap ada etika yang perlu dipatuhi. Etika tersebut, biasanya dicantumkan pada peraturan disclaimer yang dimuat pada media daring. Jika tidak, bersiap menghadapi gugatan hak cipta.
“Setiap media daring menyertakan disclaimer. Itu aturan dan etika yang ditetapkan media daring, ketika orang yang ingin mengambil naskah atau foto yang ditayangkan,” ungkap Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah, HM Harris Sadikin, ketika menjadi narasumber dalam kegiatan workshop jurnalistik multimedia center Kalteng, Kamis (25/6).
Workshop dilaksanakan melalui aplikasi zoom secara daring. Kegiatan diikuti seluruh Diskominfosantik seluruh Kalteng, OPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng, serta instansi verikal. Kegiatan menghadirkan narasumber Pejabat Eselon III dan IV di lingkup Diskominfosantik Provinsi Kalteng.
Menurut Harris, sebelum mengambil berita dari media daring, sebaiknya cek kembali disclaimer. Pahami tata cara dan etika pengambilan berita dari media daring tersebut. Karena memang ada yang tidak diperbolehkan untuk komersil. Biasanya, diperlukan izin dari media yang bersangkutan untuk pengambilan naskah maupun foto.
“Jadi tidak bisa sembarang. Etikanya minta izin, atau mencantumkan sumber berita yang diambil. Jika tidak, nanti bisa dihadapkan pada Undang-Undang Hak Cipta. Soal hak cipta, diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Simber pasal 7. Ada kewajiban menghormati hak cipta. Jadi tidak bisa sembarang ambil,” tegas Harris.
Biasanya, jelas Harris, ada media yang mengizinkan tanpa syarat. Tapi ada pula media yang mengizinkan pengambilan berita dan foto dengan syarat. Misalnya disyaratkan, untuk bekerja sama atau membayar dengan jumlah tertentu. Lebih amannya, bekerja sama atau mencantumkan sumber berita dan foto yang diambil. Itu pun masih ada resiko, ketika medianya keberatan.
Sementara, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kalteng, Agus Siswadi mengatakan, kegiatan digelar untuk menyamakan persepsi dalam pemberitaan bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Banyak kegiatan yang dilaksanakan melalui perangkat daerah. Apabila tidak dipublikasi, informasi itu tidak diketahui masyarakat luas.
“MMC Kalteng merupakan pusat informasi yang dapat diakses publik berisikan berita pemerintahan yang ada di Kalteng,” tegas Agus.
Agus Siswadi menuturkan, melalui MMC Kalteng, diharapkan adanya sinergitas dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik. Jadi informasi yang disampaikan ke publik dapat memenuhi standar sesuai dengan kode etik jurnalistik demi terwujudnya Kalteng Berkah (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis).
Selain itu, seluruh kontributor dapat aktif memberitakan kegiatan pada unit kerja masing-masing. Berita yang dipublikasikan wajib memenuhi standar sesuai dengan etik jurnalistik yakni tidak mengandung hoaks atau ujaran kebencian. Dapat memberikan saran dan masukan terhadap kegiatan jurnalistik di Pemerintahan Daerah demi terwujudnya Kalteng Berkah.(srs)
Discussion about this post