KALALAMANTHANA, Sangatta – Jauh-jauh dari Palopo, Sulawesi Selatan, wanita berusia 38 tahun ini terjerembab kasus sabu-sabu di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Kini dia harus meringkuk di ruang tahanan kepolisian.
Murni alias Cenceng nama perempuan itu. Dia diciduk aparat Opsnal Satuan Narkoba Polres Kutai Timur bersamaan dengan barang bukti sembilan paket sabu-sabu dengan berat 5,20 gram beserta plastik pembungkusnya.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Chandra Buana, seperti dirilis Humas Polda Kalimantan Timur, Senin (29/6/2020), menyebutkan penangkapan terhadap Murni alias Cenceng dilakukan tim yang dipimpin Kanit Lidik Narkoba Polres Kutai Timur, Aipda Ari Riyanto. Dia dicokok di Jalan Yos Sudarso IV, Simpang Telkom di Desa Swargaraba, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, pada puul 00.30 Wita.
“Tersangka merupakan warga Kabupaten Palopo yang membawa paket sabu-sabu dan bertempat tinggal di Kutim. Diduga tersangka telah berulang kali membawa sabu-sabu,” ungkap Ari Riyanto saat dikonfirmasi.
Murni alias Cenceng diringkus setelah anggota Satnarkoba Polres Kutai Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba di Sidrap. Pelaku dilihat anggota Polres Kutim yang menyamar sebagai masyarakat sipil.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita uang Rp1 juta yang diduga dari hasil penjualan barang garam itu, satu celana jins warna biru tempat menyimpan sabu, dan satu sendok takar yang tebuat dari pipet plastik. (ik)