KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menerima rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 dari eksekutif, Senin (29/6/2020).
Raperda itu diserahkan oleh Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor dan diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Evan Rahman Saputra.
Penyerahan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke 2 masa persidangan III tahun sidang 2020 yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Kapuas dan kepala OPD.
Sementara itu sesuai jadwal bahwa pada, Selasa (30/6/2020), DPRD Kapuas kembali akan menggelar rapat paripurna ke 3 masa persidangan III tahun sidang 2020.
Adapun agenda rapat paripurna tersebut yakni penyampaian pemadangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019. (is)
Discussion about this post