KALAMANTHANA, Buntok – Diduga kuat memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Kepala Desa Marawan Baru, IY (43) diamankan unit Reskrim Polsek Dusel di jalan Kaladan Kota Buntok, Kamis (2/7/2020).
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah SIK melalui Kapolsek Dusun Selatan IPTU Ahmad Wira Wisudawan,kepada KALAMANTHANA membenarkan perihal telah di amankannya seorang warga Desa Marawan Baru berinisial IY yang saat ini diketahui berstatus Kades aktif untuk Desa Marawan Baru. IY diamankan karena kepemilikan Narkoba jenis sabu.
Selain itu disampaikannya, penangkapan terhadap IY tersebut berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan,bahwa pada sore menjelang malam di TKP Jalan Kaladan tempat dimana IY diamankan, di tempat itu akan ada transaksi Narkotika. “Dengan berbekal informasi tersebut unit Reskrim yang langsung saya pimpin,meluncur cepat menuju tempat kejadian perkara”,jelas Wira.
Ketika sampai di TKP, lanjut Wira, pihaknya langsung melakukan penyergapan terhadap telapor IY. Pada saat itu pelaku IY tertangkap tangan dalam melakukan tindak pidana yang tanpa hak untuk memiliki dan menguasai atau sebagai perantara dalam transaksi ataupun jual beli Narkotika golongan 1 jenis sabu sabu.
Kapolsek Dusel ini juga menguraikan kronologis penangkapan. Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku IY diketahui sempat mengaburkan barang bukti yakni dengan cara membuang barang bukti berupa 1 paket plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu.
Namun berkat kesigapan pihak aparat,upaya pengaburan barbuk oleh tersangka langsung diketahui dan pada saat itu juga aparat berhasil menemukan barang bukti 1 paket diduga sabu yang sempat dibuang oleh pelaku IY.
“Saat ini pelaku IY bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dusun Selatan untuk kepentingan proses penyelidikan selajutnya dan atas tindak pidana yang dilakukannya,pelaku IY akan dibidik dengan pasal 112 Ayat (1) atau pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat yakni 4 Tahun penjara dan paling lama 12 Tahun penjara,” tandasnya (fik).
Discussion about this post