KALAMANTHANA, Muara Teweh -Setelah diliburkan sekitar empat bulan, kegiatan sekolah atau proses belajar mengajar (PBM) di Kabupaten Barito Utara, bakal dimulai 13 Juli 2020. Tetapi dengan syarat ekstra ketat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Syahmiludin A Surapati, Rabu (8/7/2020) mengatakan, kegiatan PBM mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam SKB empat menteri tersebut, sambung Syahmiludin, salah satu poin penting PBM tahun ajaran 2020/2021 berlangsung di sekolah yang berada pada zona hijau. “Kita pastikan tidak semua sekolah bisa mulai pada 13 Juli nanti. Hanya sekolah yang benar-benar siap dan bisa memenuhi syarat yang ditentukan dapat menggelar PBM,” kata mantan Camat Gunung Timang ini.
Syarat-syarat bertumpu pada prioritas kesehatan bagi anak didik d antaranya, berada di zona hijau, mendapat izin dari pemkab setempat, anak mendapat izin dari orang tua, anak didik dalam keadaan sehat, dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di sekolah. Sebagai tambahan, bila level zona di suatu daerah naik, metode belajar tatap muka segera dihentikan.
Protokol kesehatan yang wajib dijalankan di sekolah saat PBM, meliputi anak didik memakai masker, sekolah menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menyediakan alat cuci tangan, dilarang berjabat tangan, dan jumlah siswa dalam satu ruangan dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas maksimal.
“Soal pembatasan jumlah dalam satu ruangan, kondisi sekolah di desa dan kecamatan aman, karena jumlah siswa relatif sedikit. Namun di kota, kita harus mencari formulasi yang tepat. Misal di SD, mungkin kelas I, II, dan III mulai pagi. Lalu setelah usai, disambung kelas IV, V, dan VI,” sebut Syahmiludin.
Protokol kesehatan yang sama juga berlaku bagi kalangan guru. Disdik Barito Utara terus memantau kegiatan para guru selama libur, termasuk membuat laporan secara reguler kepada bidang terkait. “Saya berulang-ulang meminta kepada teman-teman guru supaya tidak ke luar daerah, kalau tidak ada kepentingan yang urgen,” ujar dia.
Aturan tambahan dalam Surat Edaran (SE) yang disiapkan Disdik Barito Utara, khusus bagi SMP/sederajat dan SMA/sederajat, masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada 13-18 Juli 2020 ditiadakan dan diganti dengan kegiatan membersihkan lingkungan sekolah. “SE Bupati dan dasar hukum sudah disiapkan. Tinggal tanda tangan, sambil menunggu rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19,” papar Syahmiludin.
Ia menambahkan, Disdik Barito Utara tetap memperhatikan aturan terbaru dalam SKB empat menteri, bahwa SMP/sederajat dan SMA/sederajat mulai PBM Juli 2020, SD mulai 14 September 2020, dan Penddikan Anak Usia Dini/TK mulai 16 November 2020.
Uji coba kegiatan PBM ini merupakan masukan dan desakan dari berbagai pihak kepada Disdik Barito Utara. “Kita uji dengan syarat semua aturan diterapkan dan ditaati, supaya Disdik tidak disalahkan,” pungkas dia.(mel)
Discussion about this post