KALAMANTHANA, Sampit – Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hari ini Kamis (9/7/2020) pagi melakukan pengecekan terkait jalan yang digunakan PT Sinar Jaya Inti Mulia (SJIM) serta pelabuhan yang jadi Tempat Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Dalam hal ini, anggota Komisi IV yang turun sebanyak 7 orang diantaranya Dadang Siswanto ketua komisi, Ari Dewar Wakil Ketua dan Perdamean Gultom,Modika, Kurniawan Anwar, Bima Santoso,dan juga Handoyo J Wibowo tersebut tidak lain merangkum hasil temuan mereka dilapangan untuk dibawa dalam forum rapat lintas sektor pekan mendatang.
“Apa yang kita catat hari ini nantinya akan jadi bahan kita untuk rapat selanjutnya di DPRD. Karena kegiatan hari ini tidak lain dari hasil rapat kita yang pertama kemarin menyikapi laporan masyarakat mengenai keluhan akan penggunaan jalan ini oleh PT SJIM,” ungkap Dadang saat dibincangi wartawan dilokasi.
Diketahui PT SJIM merupakan salah satu perusahaan di Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak inti sawit atau kernel ini mendapatkan respon negatif dari forum warga sekitar. Salah satunya adalah kerusakan jalan yang ditimbulkan, sehingga warga mengadu ke Komisi IV DPRD Kotim untuk ditindaklanjuti belum lama ini.
Baca Juga: Legislator Muda Kotim Ini Imbau Masyarakat Jangan Mudah Terpovokasi Jelang Pilkada
Dalam hal ini juga dilapangan Dadang menilai niatan baik dari pihak perusahaan dimana jalan yang sebelumnya dikeluhkan tersebut mulai diperbaiki perlahan oleh pihak perusahaan. Sehingga sudah nyaman dan aman untuk dilewati. Dia juga mengungkapkan setelah kunjungan tersebut pihaknya akan mengundang kembali Direktur PT SJIM sebagaimana pihak yang dianggap bisa mengambil keputusan untuk rapat bersama nantinya.
“Salah satu point penting adalah bagaimana agar jalan kelurahan tanah mas ini bisa ditingkatkan menjadi aspal. Kami merencanakan agar jalan itu dibuat dengan konsorsium antara PT SJIM dan Pemerintah Daerah,” tukasnya.
Bahkan selain itu Dadang menuturkan pihaknya juga masih belum masuk ke ranah legialitas perusahaan. Dimana ada sejumlah perizinan yang dinilai belum dipatuhi oleh perusahaan tersebut.
“Kalau masalah legalitas dan lain sebabagainya kami belum masuk kesana. Kalaupun ada hal-hal yang masih belum sesuai dengan ketentuan peraturan pihak perusahaan kami dorong untuk segera melakukan penyesuaian,” tutupnya. (drm)