KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah meminta dengan tegas kepada Instansi terkait terutama menyangkut sistem penerapan pendidikan di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini bisa tetap berjalan.
“Namun ada catatan yang amat penting menurut kami yakni sistem pembelajarannya, kita ingin dalam penerapannya jangan sampai membebani masyarakat secara umum. Pihak sekolah harus aktif dan berinisiatif menanyakan kesanggupan orangtua siswa,” ungkapnya Senin (13/7/2020).
Dalam hal ini juga Riskon menyuarakan terkait mulai adanya keluhan warga mengenai sistem pembelajaran yang diberlakukan nantinya itu harus disikapi oleh pemerintah agar tidak membebani setuap orangtua siswa.
“Misalnya ada orangtua yang memiliki anak lebih dari satu orang. Mereka harus mengikuti sistem pembelajaran secara online di waktu yang bersamaan sehingga diperlukan telepon seluler maupun laptop dan jaringan internet yang memadai ini harus di berikan solusi,” timpalnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kotim Minta Penampatan Pejabat Harus Selektif
Secara rinci dia juga menyampaikan, panduan tersebut merujuk Surat Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19.
“Jelas pada prinsif kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 saat ini adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan,” tegasnya.
Bahkan secara teknis menurutnya, pihak sekolah diminta melaksanakan pembelajaran menggunakan sistem dalam jaringan (daring) atau online maupun luar jaringan (luring).
“Menyesuaikan kondisi masing-masing. Terutama mempertimbangkan jika ada siswa yang tidak mampu mengikuti pembelajaran secara online agar mereka juga tetap bisa mengikuti pelajaran,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post