KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemuda berusia 18 tahun, MR, tak berkutik ketika disergap aparat Satuan Reskrim Polres Kapuas di Jalan Kapuas Seberang I, Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
MR adalah warga Kapuas Seberang I. Dia diringkus aparat kepolisian pada Senin (13/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. “Saat ini pelaku telah kami amankan untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Soebeti.
Baca Juga: Modus MR Setubuhi ABG Kapuas, Miras Dulu, Baru Garap
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo menyebutkan sebelumnya pihaknya menerima laporan dari orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku kepada putrinya, Melati –sebut saja begitu—yang baru berusia 16 tahun.
Tri menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk sementara pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terangnya. (ik)
Discussion about this post