KALAMANTHANA, Palangka Raya – Satu lagi pemain sabu-sabu diringkus aparat Polresta Palangka Raya. Kali ini MW (45) di Jalan Ulin, Kelurahan Panarung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
MW diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Cantik. Dia diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya pada Senin (13/7) malam.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto membenarkan penangkapan terhadap pria berinisial MW (45) di salah satu rumah yang terletak dibilangan Jalan Ulin, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Pelaku MW kita amankan di rumahnya, Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelumnya kami lakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku,” beber Wahyu, Selasa (14/7/2020).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 gram, satu lembar plastik hitam, dua lembar tisu, satu buah ponsel warna putih merk Mitto dan uang tunai senilai Rp200 ribu.
“Pelaku beserta barang bukti segera kami amankan di kantor untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjut Wahyu.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post