KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah menangkap dua pelaku judi togel di Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur.
Keduanya adalah BD alias Cokong (51) warga Desa Tamban Baru Tengah RT 9 Kecamatan Tamban Catur dan HF alias Biru (28) warga Desa Tamban Baru Tengah RT 07 Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Senin (13/7/2020), sekitar pukul 20.00 Wib di Pos Kamling RT 9 Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur.
“Kedua tersangka tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis togel,” katanya di Mapolres Kapuas, Selasa (14/7/2020).
Menurut Tri Wibowo, peran kedua tersangka dalam judi togel tersebut dimana satu orang sebagai pengumpul rekap dan satu orang lagi sebagai penyetor uang judi togel.
Oleh petugas kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp 154 ribu, satu buah pulpen, satu buku berisi angka rekapan dan satu buah handphone merek Nokia.
“Kedua tersangka kita kenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas AKP Tri Wibowo. (is)
Discussion about this post