KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengadakan pemeriksaan rapid test bagi para pegawai di instansi tersebut, Selasa (14/7/2020).
Kegiatan pemeriksaan rapid test yang berlangsung di aula Kantor Dinas PMD Kapuas tersebut merupakan bagian upaya Pemkab Kapuas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah setempat.
Ada sebanyak 52 orang pegawai Dinas PMD Kapuas yang menjalani rapid tes saat itu, dimana hasilnya menunjukan semuanya non reaktif.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas, Yan Marto, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kapuas melalui Dinkes telah memberi perhatian untuk rapid test tersebut, mengingat keberadaan Kantor DPMD yang sehari harinya harus melayani penyelenggara desa yang mengurus ADD/DD.
“Mereka yang rutin berurusan adalah para penyelenggara desa dari 17 kecamatan dan 214 desa. Ini berpotensi menjadi media penularan Covid-19,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, terang Yan Marto, pihaknya juga telah membuat SOP sesuai protokol Covid-19 yang harus dipatuhi oleh Pemdes dan masyarakat yang ingin berurusan.
“Kami berharap rantai penularan Covid-19 juga dapat diputus melalui gerakan lawan Covid-19 diseluruh desa melalui program-program yang dibiayai dari ADD/DD dan partisipasi masyarakat,” pungkas Yan Marto. (Is)
Discussion about this post