KALAMANTHANA, Sampit – Jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, sudah memastikan seluruh perizinan yang dimiliki oleh PT. Sinar Jaya Inti Mulai (SJIM) yang beroperasi diwilayah Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang Kotim tersebut tidak ada bermasalah alias Clear and Clean.
Hal itu terungkap setelah jajaran Komisi I DPRD Kotim melakukan pengecekan turun kelapangan berkaitan dengan seluruh izin perusahaan PT. SJIM yang sebelumnya sempat diduga beroperasi diluar perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah tersebut.
Dikonfirmasi hal ini Ketua Komisi I DPRD Kotim, Agus Seruyantara, mengungkapkan setelah pihaknya melakukan pengecekan terhadap seluruh perizinan yang dimiliki oleh pihak perusahaan baru ini, sudah dapat dipastikan selama ini PT. SJIM beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan instansi terkait.
“Kami bersama jajaran Komisi I sudah cek seluruh perizinan pihak perusahaan, fakta lapangan tidak ada masalah, menurut kami selama ini mereka beroperasi sesuai izin yang diberikan, hanya saja dalam hal ini terjadi miss komunikasi sehingga informasi yang beredar dimedia masa ada dugaan-dugaan lain padahal ijin mereka lengkap termasuk aktivitas yang dilakukan selama ini legal,” ungkapnya Kamis (16/7/2020).
Bahkan menurutnya jika menyesuaikan dengan tupoksi lembaga legislatif, perizinan sepenuhnya menjadi kewenangan Komisi I DPRD Kotim, sehingga pada saat kemarin pihaknya melakukan pengecekan terhadap seluruh izin yang dimiliki oleh pihak perusahaan secara terbuka dan dilakukan bersama perwakilan Pemerintah Daerah.
“Pihak perusahaan juga sudah membuka seluruh perizinan yang mereka miliki, bahkan kami dari komisi I juga melakukan pengecekan bersama perwakilan dari pemerintah daerah, dalam hal ini Bagian Ekonomi SDM dan SDA, kemudian pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan juga pihak Kelurahan,” tegasnya.
Bahkan dari perbincangan dan suguhan data perusahaan kepada jajarannya, dia menilai keberadaan pihak perusahaan selama ini telah memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat kelurahan tanah mas, dimana penyerapan tenaga kerja hampir 80% melibatkan masyarakat sekitar dan hanya menampung tenaga kerja dari luar 20% dibidang tenaga kerja ahli.
“Melihat fakta dilapangan penyerapan tenaga kerja menurut kami sangat baik dan itu kita apresiasi, namun kami tetap memberikan catatan agar kedepan pihak perusahaan harus melengkapi izin-izin yang memang wajib dilengkapi,”tandasnya.
Legislator PDI Perjuangan ini juga memastikan pihaknya di Komisi I kedepan akan terus berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi selaku pengawasan dibidang perizinan untuk memberikan pembinaan terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang tidak patuh terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku dalam berinvestasi di daerah ini.
“Berkaitan dengan perusahaan mana saja yang akan kami evaluasi dan cek seluruh perizinannya, apakah sudah sesuai dengan yang tertulis diatas kertas atau justru sebaliknya, itu sudah menjadi agenda di Komisi I,” bebernya.
Sementara itu untuk diketahui PT. Sinar Jaya Inti Mulia (SJIM) merupakan salah satu perusahaan yang beroperasi di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak inti sawit atau kernel ini sebelumnya sempat mendapatkan respon negatif dari forum warga sekitar perusahaan.
Salah satunya warga mengeluh terkait kerusakan jalan yang ditimbulkan akibat aktifitas perusahaan, sehingga warga mengadu ke DPRD Kotim untuk ditindak lanjuti. Kemudian Komisi IV DPRD Kotim juga sebelumnya telah turun kelapangan melakukan pengecekan terkait jalan yang digunakan PT.Sinar Jaya Inti Mulia (SJIM) serta pelabuhan yang jadi Tempat Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
“Apa yang sudah kita catat, nantinya akan jadi bahan kita untuk rapat selanjutnya di DPRD. Karena kegiatan hari ini tidak lain dari hasil rapat kita yang pertama kemarin menyikapi laporan masyarakat mengenai keluhan akan penggunaan jalan ini oleh PT.SJIM,”kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Dadang H Syamsu sebelumnya. (drm)
Discussion about this post