KALAMANTHANA, Palangka Raya – Rumah ibadah merupakan suatu tempat/bangunan yang digunakan oleh umat beragama untuk beribadah menurut ajaran agama atau kepercayaan mereka masing-masing.
“Masa pandemi covid 19 ini agar dapat beribadah di dilakukan upaya pencegahan dan pengendalian dengan penerapan protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan,” ujar Pendeta Yoto Kamis (16/7/2020), dilansir dari Media Center Isen Mulang.
Seperti halnya Balai Basarah Hindu Kaharingan di Jalan Tambun Bungai Kota Palangka Raya ini melalui Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kota Palangka Raya meminta agar Gugus Tugas Covid 19 mengecek persiapan penerapan protokol kesehatan di Balai Basarah.
Arahan kepada pihak Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kota Palangka Raya agar membentuk tim petugas protokol kesehatan guna menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah basarah nanti” sambung Koordinator Tim Divisi Asistensi dan Pengawasan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah ini.
Di tempat yang sama Ketua MD-AHK Kota Palangka Raya Parada L.KDR “Kami sangat berterima kasih atas kunjungan tim gugus tugas covid 19 Kota Palangka Raya dalam rangka meninjau/melakukan pengecekan persiapan penerapan protokol kesehatan di Balai Basarah kami ini serta menyampaikan simulasi dan arahan bagaimana melaksanakan penerapan protokol kesehatan kepada petugas kami” ungkap Parada.
“Dan kami pihak Majelis juga sudah menyiapkan alat ataupun tempat penerapan protokol kesehatan sesuai dengan arahan seperti tempat pencucian tangan, sabun cuci tangan, hand sanitizer, thermoguns, APD, spanduk/pamflet imbauan, alat penyemprotan untuk ruangan beserta cairan disinfektannya dan mengatur jarak tempat duduk serta mengatur jam ibadah”. tutupnya. (srs)
Discussion about this post