KALAMANTHANA, Sampit – Dinamika politik menjelang Pilkada Serentak 2020 makin kencang. Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur meminta DPP Partai Kebangkitan Bangsa mengevaluasi keputusan mengusung Hj Suprianti alias Bu Rambat. Ada apa?
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi, menyatakan permintaan itu atas dasar pertimbangan dan masukan dari kader akar rumput partai. Selain itu, juga atas penilaan beberapa anggota F-PKB.
Atas dasar itu, dia minta DPP PKB mengevaluasi kembali keputusan tersebut. Tak hanya DPP, permintaan evaluasi soal serupa juga minta dilakukan DPW PKB Kalimantan Tengah dan DPC PKB Kotawaringin Timur.
“Hj.Suprianti sebagai bakal calon Bupati Kotawaringin Timur dari PKB seharusnya secara intensif melakukan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh komponen strategis partai, termasuk Fraksi PKB. Karena anggota FPKB memiliki basis yang selama ini solid memperjuangkan partai. Kami tidak terima jika partai hanya dijadikan pelengkap dan batu loncatan saja. Bahkan hingga detik ini Suprianti tidak pernah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan fraksi. Kami tanyakan ke DPC PKB ternyata yang bersangkutan juga kurang koordinasi padahal waktu semakin sempit,” tegasnya Sabtu (18/7/2020) siang.
Di sisi lain Abadi juga menekankan, penentuan calon wakil Bupati yang mendampingi Suprianti juga hingga saat ini belum jelas, sehingga pihaknya dari F-PKB sebagai salah satu ujung tombak partai juga tidak mengetahui sudah sejauh mana perkembangannya.
Baca Juga: Fraksi PKB Minta Evaluasi Pencalonannya, Bu Rambat: Ini Urusan Partai
“Jangan sampai ada penilaian yang kurang baik terhadap beliau. Belum jadi bupati sudah kurang koordinasi dan komunikasi apalagi sudah jadi bupati. Apa yang kami sampaikan ini adalah suara aspirasi konstituen PKB yang harus dipertimbangkan pimpinan partai,” timpalnya.
Bahkan Legislator asal dapil V ini juga mengungkapkan, jika melihat dari surat penugasan yang diberikan oleh DPP PKB kepada Hj.Suprianti tersebut saat ini sudah kadaluarsa atau tidak berlaku lagi. Bahkan menurutnya Hj.Suprianti dinilai tidak mampu memenuhi atau melaksanakan tugas sesuai perintah surat tugas dari partai PKB tersebut untuk mencari koalisi maupun calon wakilnya di Pilkada Kotim yang tidak lama lagi akan di selenggarakan tersebut.
Baca Juga: Sikapi Permintaan Evaluasi, PKB Tetap Usung Bu Rambat Di Pilkada Kotim
“Jelas di dalam surat penugasan yang diberikan oleh DPP tersebut bahwa yang bersangkutan diberikan waktu sampai tanggal 4 April 2020 untuk menjalankan amanah partai terkait persyaratan pencalonannya, dan ada 3 poin penting yang tertuang didalam surat tersebut yang tidak dapat penuhi oleh yang bersangkutan,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post