KALAMANTHANA, Sanggau – Luar biasa. Dua warga Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau ini, bukan lagi “pemain kacangan” dalam bisnis sabu-sabu. Terbukti, barang yang diamankan polisi sampai 1,9 kilogram.
Keduanya diringkus aparat Polres Sanggau pada Kamis (16/7) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya ditangkap terkait kepemilikan dua bungkus besar berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram.
Dua pria tersebut berinisial AR dan SF. Mereka tertangkap oleh anggota jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sanggau di depan Kantor Desa Kenaman, Jalan Raya Malindo.
Baca Juga: Jauh-jauh dari Tangerang, Pria Ini Ditangkap di Entikong Gara-gara Sabu
Saat ditangkap, didapatkan dua bungkus plastik bertulisan Guanyinwang. Namun di dalamnya berisikan butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi membenarkan anggota jajarannya berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di Sekayam.
“Barang bukti diduga kuat narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus besar dengan berat sekitar 1,9 kg,” kata Raymond M. Masengi.
Kapolres Sanggau menuturkan pihaknya masih sedang melakukan pengembangan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. (ik)