KALAMANTHANA, Sampit – Gara- gara cuitan di media sosial (Medsos) Facebook yang diduga berisi fitnahan terhadap salah satu Bakal Calon Bupati Kotawaringin Timur putaran Pilkada 9 Desember 2020 baru ini, Camat Parenggean, Siyono, terancam dipolisikan oleh tim Bacalon Bupati/Wakil Bupati Kotim dari jalur independen, H Yoyo Sugeng Triyogo-Rusmadi Abdullah (Mas Yoyo Amang Madi).
Diketahui masalah tersebut berawal dari postingan pemilik akun facebook (FB) Suparman Iman yang terjadi pada Minggu (19/7/2020) malam, yang mana berbunyi “Semoga Calon Independen lolos az (aja) supaya kompetisi di Pilkada Kotim punya warna tersendiri dn (dan) punya tantangan tersendiri dan siapa yg (yang) layak jd (jadi) pemimpin,” tulis akun Suparman di status FB nya tersebut.
Bahkan dia menguraikan apakah kira2 (kira-kira) siapa yg (yang) paling hebat diantara bakalcalon, baik dari Mesin Partai atau Timses dari independen yg (yang) paling hebat di dalam memikat hati pemilih di Kotim tersebut. Bahkan postingan yang ditujukan kepada pasangan Mas Yoyo Amang Madi tersebut langsung ditanggapi oleh pemilik akun bernama Siyono Mkj, yang diketahui Camat Parenggean, aktif tersebut.
“Waduh proses awal saja banyak pemalsuan data bank (bang)” tulis Siyono. “klo (kalau) itu ada mekanis mengapa,” yang langsung dibalas oleh akun Suparman dengan jawaban,” misalkan data tdk (tidak) valid kan dukungannya bisa di anggap tdk (tidak) sah pa dn (dan) atau ada perbaikan data nanti pa” sahut Suparman Iman.
Namun lagi-lagi balasan Suparman Iman tersebut kembali ditanggapi oleh Siyono yang mana dia menyebutkan “Yang jelas tanda tangan dukungan awal bank (bang) banyak yg (yang) dipalsu sehingga verpak nya (verifikasinya) lucut (lepas)” imbuh Siyono di akun FB Suparman tersebut.
Atas hal ini, Yoyo Sugeng Triyogo mengaku merasa keberatan atas postingan yang dianggap merugikan pihaknya tersebut.
“Sepertinya beliau (Siyono) lupa kalau komen tersebut masuk ranah fitnah, pencemaran nama baik seseorang. Apalagi ada kalimat pemalsuan data,” tegas Yoyo dikonfirmasi wartawan Senin (20/7/2020) sore.
Baca Juga: Terkait Dugaan Fitnah di Facebook, Camat Parenggean Akui Salah Bahasa
Bahkan dia menegaskan, setelah berkonsultasi dengan pihak legalnya, komentar tersebut dianggap telah masuk ranah tindak pidana, yakni UU ITE, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Kita sudah konsultasi dengan kuasa hukum kami, dan kalau melihat komentar beliau saya rasa sudah masuk ranah hukum. Apalagi terkait ITE,” imbuhnya.
Disisi lain Yoyo sendiri mengaku tidak memiliki masalah pribadi dengan sang camat. Namun demikian dirinya akan mengambil langkah kekeluargaan terlebih dahulu sebelum kasus itu dibawa ke jalur hukum.
“Langkah awal kita buatkan somasi dulu, kita ingin penjelasan langsung dari yang bersangkutan. Untuk langkah hukumnya sudah saya koordinasikan dengan tim legal kita,” ungkapnya.
Sementaara dikonfirmasi terpisah, Camat Parenggean masih belum memberikan komentar terkait masalah tersebut. Bahkan saat media ini menghubungi nomor ponselnya, masih tidak aktif atau berada di luar jangkauan. (drm)
Discussion about this post