KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Khozaini S,Kom mendukung bahkan mendorong agar pemerintah daerah segera membentuk aturan daerah yang mengatur tata cara membakar lahan kebutuhan berladang berdasarkan kearifan lokal maupun secara adat Dayak yang merupakan tradisi turun temurun tersebut.
” Kami tentunya mendorong agar pemerintah daerah segera mengajukan ke pihak Bapemperda terkait aturan daerah yang mengatur membakar lahan untuk berladang bagi masyarakat, kami mendukung Perda secara adat bahkan bisa saja dijadikan perda inisiatif dewan,” ungkapnya Senin (20/7/2020).
Disisi lain dia mengatakan sejauh ini masyarakat yang ingin berladang dengan cara membakar lahan belum ada payung hukum. Bahkan masyarakat lokal di daerah ini menurutnya tidak bisa mendapatkan tempat dimata hukum terkait tradisi yang sudah secara turun temurun tersebut diterapkan untuk berladang.
“Kami ingin Perda itu dibuat agar ada payung hukum, karena berladang dengan cara membakar ini sudah menjadi kebiasa masyarakat adat, artinya budaya dan kearifan lokal masyarakat wajib di lindungi,” tegasnya.
Bahkan Khosaini juga mengatakan, berladang bukan perbuatan kejahatan yang harus dihadapkan dengan proses hukum. Untuk itu menurutnya pemerintah daerah wajib melindungi masyarakat dengan aturan sesuai budaya dan adat dayak yang ada di daerah ini.
“Bnyak hak masyarakat yang harus di lindungi oleh pemerintah daerah, dalam hal ini khususnya berladang, ini merupakan sumber kehidupan dan juga budaya serta tradisi, ini membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi sulit seperti saat ini,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post