KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Satu lagi pemain sabu-sabu di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, terciduk polisi. Kali ini seorang pria berinisial WS alias BO (20), warga Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Gunung Mas.
Dia diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,84 gram.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki, menjelaskan kasus narkotika kali ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tumbang Miwan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Baca Juga: Apes…Mau Transaksi Sabu di Hotel, Pria Kuala Kurun Diringkus Polisi
“Barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu yang terdiri dari tujuh plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat kotor sebesar 1,84 gram yang dibungkus dengan plastik klip yang disimpan pelaku di dalam dompet warna cokelat,” ungkap Untung
Selain barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, polisi juga mengamankan sebuah telepon seluler merk Redmi warna hitam beserta SIM card, dompet warna cokelat serta uang tunai senilai Rp2,425 juta yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Gumas dan akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Untung. (ik)
Discussion about this post