KALAMANTHANA, Palangka Raya – WA alias Eman (42), kini harus meringkuk di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya. Pasalnya, dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap WA dilakukan aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya pada Senin (21/7) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. Dia diciduk di Jalan Jati Ujung Jaya, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto menjelaskan, WA dirungkus berkat laporan masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam memerangi peredaran ilegal narkotika di wilayah hukumnya.
“WA dan barang bukti berupa sepaket sabu-sabu seberat 2,5 gram kini diamankan di Rutan Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Wahyu.
Akibat menyimpan barang haram tersebut, WA dapat dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post