KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Tim Satuan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Murung Raya menggeledah kantor Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan (Distanakan), di Jalan Letjen Soeprapto, Puruk Cahu, Selasa (21/7).
Diduga ada aroma busuk korupsi menyebar dari kantor tersebut, sehingga jajaran Adhyaksa harus menggeledah dan mencari dokumen tambahan terkait ganti rugi untuk warga, saat pembebasan lahan guna sebuah proyek pertanian. Proyek tersebut berupa pengadaan tanah untuk Balai Benih Holtikultura (BBH) pada Distanakan tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dengan nilai proyek sekitar Rp3 miliar.
Kepala Kejari Mura Suyanto, Selasa (21/7) membenarkan, pihaknya melakukan penyidikan dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK ditemukan adanya dugaan penyimpangan kerugian negara diduga dilakukan pegawai Distanakan berinisial G dan M.
Pola dugaan korupsinya, uang seharusnya dibayarkan penuh kepada warga yang berhak, tetapi dipotong oleh oknum kepala dinas yang saat itu dijabat oleh G, kini sebagai pejabat di salah satu badan di Pemkab Murung Raya.
“Ada pemotongan atas pembayaran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017 sekitar Rp256 juta dari total nilai proyek sekitar Rp3 miliar,” jelas Suyanto.(mel/dg)
Discussion about this post