KALAMANTHANA, Muara Teweh – R alias Rizky (18) tersangka penyebar video syur mantan pacarnya SN (18), di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, terancam hukuman lumayan berat. Ia disangkakan pasal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka nekat menyebarkan video syur ke media sosial instagram, karena kecewa berat diputus sang pacar. Ia dilaporkan ke polisi oleh keluarga sang pacar.
“Saat ini menunggu pemeriksaan forensik digital oleh Polda Kalteng dan keterangan saksi ahli ITE dari Kementerian Kominfo sehingga berkas tahap I bisa beres,” ucap Kasat Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Sugiono, Rabu (22/7/2020).
Pelaku Rizky dijerat pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.
Diberitakan sebelumnya, R alias Rizky(18), warga Jalan Keladan RT 03, RW 01, Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, ditahan di Mapolres Barut, Jumat(3/7) sekitar pukul 21.00 WIB., karena menyebarkan video syur dirinya bersama mantan kekasih, SN (18) ke media sosial.
Bukan itu saja, Rizki juga kerap kali meneror dan mengancam korban, jika tak menuruti kemauannya.
Pihak keluarga korban sebenarnya, sudah dua kali meminta kepada keluarga Rizky agar keduanya dinikahkan. Namun, permintaan itu di tolak. Hingga akhirnya, kasus berlanjut ke.polisi.
“Dua kali kami ke rumah mereka, tetapi keinginan kami ditolak keluarga pelaku. Saat kasus sudah kami laporkan ke.polisi, mereka meminta kami mencabut laporan. Kami teruskan kasus ini, karena anak saya jadi korban,” kata ayah korban SN kepada KALAMANTHANA, awal Juli 2020.(mel)
Discussion about this post