KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melakukan pengecekan terhadap perizinan bangunan di daerah setempat, Rabu (22/7/2020).
Kegiatan pengecekan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilalukan Satpol PP di sejumlah lokasi di Kota Kuala Kapuas. Pengecekan dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap pendirian bangunan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Syahripin, melalui Kabid Trantib, Ahmad Rinzani, mengatakan setiap bangunan wajib mengantongi IMB.
“Dengan mengantongi izin mendirikan bangunan maka pemilik bangunan akan mengetahui keberadaan garis batas yang berlaku dan yang perbolehkan untuk mendirikan bangunan,” katanya .
“Pelanggaran yang sering kami dapati dikerenakan pemilik bangunan tidak memiliki IMB, jadi dengan alasan mereka tidak mengetahui garis sempadan jalan, garis sempadan bangunan dan garis sempadan sungai yang berlaku,” lanjut Rinzani.
Terhadap bangunan yang ditemukan tidak mengantongi IMB, Satpol PP akan memberikan surat peringatan terhadap pemilik bangunan.
“Kami memberikan kesempatan pemilik bangunan untuk mengurus IMB, serta memperbaiki tata bangunannya sebelum peringatan kami sampaikan kembali, yang kemudian diikuti dengan tindakan pembongkaran,” terang Rinzani.
Ditambahkan, bahwa Satpol PP dan Damkar Kapuas terus menegakkan Perda dan berharap semua masyarakat agar menaati aturan yang berlaku. “Namun apabila ada bangunan yang didirikan tidak sesuai ketentuan dan melanggar aturan dipastikan akan kena sanksi,” tegas Rinzani. (is)
Discussion about this post