KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bukan hanya di kota, jejaring narkotika dan obat-obatan atau narkoba menyusup ke berbagai tempat. Wilayah tambang dan perkebunan di Kabupaten Barito Utara termasuk berisiko dijadikan tempat peredaran gelap narkoba.
“Kita perlu menggelar sosialisasi tentang rencana aksi nasional pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Daerah ini memiliki wilayah yang berisiko seperti wilayah tambang dan perkebunan,” ujar Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) sekaligus Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra di Muara Teweh, Kamis (23/7/2020).
Sugianto mengungkapkan hal ini, pada kegiatan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (RAN-P4GN). Kegiatan ini digagas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bersama BNK Barito Utara.
Baca Juga: Berselang Sejam, 1 Bandar dan 1 Kuris Sabu di Muara Teweh Dibekuk Reserse Narkoba
Menurut Sugianto, kerugian akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sangat besar. Jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini sudah mencapai 1,8 persen atau 3,4 juta orang. Sedangkan di Kabupaten Barito Utara mencapai 0,7 persen dari jumlah penduduk sekitar 150 ribu jiwa.
“Hal ini sungguh memprihatinkan dan membutuhkan perhatian seluruh komponen masyarakat. Memerangi narkoba tidak hanya tugas dari badan narkotika nasional, tapi semua pihak harus saling membantu dalam melawan kejahatan narkoba,” ucap dia.
Berdasarkan laporan dari Polres Barito Utara, rentang waktu 2019 sampai dengan Juli 2020 jumlah kasus tindak pidana narkotika sebanyak 29 perkara. Jumlah tersangka 38 orang. Dari para tersangka disita sabu 167,28 gram, ekstasi dua butir, dan uang Rp15.212.000.(mel)
Discussion about this post