KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Penyidik Kejaksaan Negeri Murung Raya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Dirung, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Bagaimana modusnya?
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto, menyatakan modus dari dugaan tipikor yang disangkakan, tak mau to the point. Mantan Kajari Banggai Laut ini mengalihkan jawaban pada Kepala Seksi Pidana Khusus Nano Sugianto. “Silahkan minta penjelasan pada Kasi Pidsus detail teknis modusnya,” ucap Suyanto di Puruk Cahu, Jumat (24/7/2020).
Kasi Pidsus Nano Sugiatno mengatakan, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan DD dan ADD Desa Murung tahun anggaran 2018 dengan modus operandi permintaan/penerimaan fee, kegiatan desa yang tidak direalisasikan, penggunaan DD yang tak sesuai dengan peruntukannya, pajak tahun 2018 tidak dibayarkan, dan penerimaan uang DD/ADD untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: To The Point! Kejari Mura Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi DD-ADD Dirung 2018
itu, penyidik juga telah menemukan kerugian negara sebesar Rp 279.213.000 berdasar LHP-K Inspektorat Kabupaten Murung Raya,” ujar Nano.
Berdasarkan kesimpulan temuan di atas dalam ekspos perkara disimpulkan perlu adanya tindakan cepat dengan melakukan penahanan berdasar surat Penetapan Penahanan tanggal 24 Juli 2020 nomor registrasi 6/O.2.16/Fd/07/2020 yang sudah ditandatangani oleh Kajari untuk mempercepat proses peradilan.
Kejari Murung Raya pun mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka (25/6) dengan registrasi nomor O.2.16/Fd.1/06/2020 terhadap Kades Dirung MM, Sekretaris Desa Dirung MP, Bendahara/Kaur Keuangan Desa Dirung EK , Sekretaris BPD DL, dan Penyedia Barang dan Jasa Pakan dan bibit ternak SPD. (mel/dg)
Discussion about this post