KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) meminta agar warga tidak melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Pasalnya di lapangan sudah banyak ditemui bangunan yang melanggar GSB.
“Kita meminta warga tidak asal bangun, dan tidak melanggar GSB. Disetiap jalan itu beda-beda aturannya,” kata Kepala DPUPR Pulpis Usis I Sangkai, Jumat (24/07/2020).
Dalam waktu dekat Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan sosialisasi dan mengintensifkan pengawasan dilapangan terutama jalan protokol.
Selain itu pihaknya akan memasang papan pengumuman bagi masyarakat agar tidak melanggar aturan tentang GSB yang terlah termuat dalam Peraturan daerah dan Peraturan Bupati Pulpis diketahui masyarakat luas.
“Kita tadi diperintahkan oleh Bapak Bupati secara lisan untuk menindaklanjuti hal ini untuk menata keindahan Kabupaten Pulpis,” ucapnya.
Terkait bangunan yang telah membangun dan melanggar ketentuan, maka pihaknya berkerja sama dengan pihak terkait lainnya akan melakukan pendekatan.
Menurutnya pemerintah tidak segan-segan untuk menertibkan bangunan tersebut jika di lapangan ditemukan masyarakat Pulpis yang masih melanggar.
“Kita meminta masyarakat Pulpis terutama yang dijalan protokol agar mentaati aturan tentang GSB untuk keindahan Kabupaten Pulpis,” tutupnya.(app)
Discussion about this post