KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kapuas tahun anggaran 2019.
Penandatangan persetujuan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kapuas 2019 dilakukan dalam rapat Paripurna Ke 6 Masa Persidangan III Tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
Tentunya atas semangat dan kerjasama yang luar biasa untuk mempercepat menyelesaikan pembahasan tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2019 sesuai mekanisme dan tata tertib dewan.
“Dalam perjalanan tahapan pembahasan yang semakin sangat baik, maka rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019 dapat kita selesaikan dengan begitu luar biasa,” katanya.
Lanjut Ben, bahwa dalam tahapan pembahasan yang telah dilalui, saran dan pendapat serta masukan-masukan dari anggota dewan akan menjadi perhatian pemerintah daerah.
Menurut Ben usaha yang sudah dilakukan cukup maksimal, agar APBD nantinya dapat benar-benar mencerminkan suatu perencanaan yang matang, dengan harapan dapat menggerakkan roda perekonomian dan pembangunan Kabupaten Kapuas.
“Terima kasih kepada pimpinan dewan, ketua-ketua komisi, ketua-ketua fraksi dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas, karena akhirnya raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 dapat disetujui dan disepakati bersama dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi,” pungkas Ben Brahim. (is)
Discussion about this post