KALAMANTHANA, Buntok – Lari dari tanggung jawab, P (19) kabur ke Murung Raya. Tapi, dia akhirnya berhasil diciduk polisi juga. Apa pasal?
P rupanya diduga terlibat perbuatan bejat di Gunung Bintang Awai, Barito Selatan. Dia mencabuli seorang gadis remaja di bawah umur, sebut saja Bunga (13).
P ditangkap polisi pada Rabu (22/7) sore. Dia diringkus Polsek Gunung Bintang Awai, Polres Barito Selatan, dibantu personnel Polsek Tanah Siang, Polres Murung Raya.
Saat diamankan, P sedang berusaha melarikan diri ke Dusun Beringin, Desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang, Murung Raya.
Baca Juga: Polisi Barito Timur Berhasil Ringkus Curat, Pencabulan, dan Penggelapan BBM
Kapolres Barito Selatan, AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek GBA Iptu Rahmat Saleh, Jumat (24/7) sore, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/12/RES.1.24/VII/2020/KALTENG/Res Barsel/Sek GB. Awai, tanggal 21 Juli 2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban Bunga (13), warga Kecamatan Gunung Bintang Awai.
Rahmat mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa celana panjang milik korban, baju kaos lengan pendek warna kuning, satu botol miras anggur merah dengan merk McDonald.
“Atas perbuatan cabul dengan kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yakni ancaman bagi pelaku tindak pidana tersebut adalah hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Rahmat. (ing)