KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto, memenuhi janjinya. Dia langsung menahan MW, mantan pejabat Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan (Distanik) Murung Raya
MW adalah tersangka kasus dugaan korupsi di Distani. Saat peristiwa terjadi, dia adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di organisasi perangkat daerah itu. Dia ditahan setelah memenuhi panggilan kedua pada Jumat (24/7) lalu.
MW disangkakan sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan tanah untuk Balai Benih Holtikultura (BBH) dan ganti rugi tanam tumbuh tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dengan nilai proyek Rp3 miliar lebih.
Baca Juga: Jika Tersangka Kasus Korupsi Distanak Tak Juga Penuhi Panggilan, Kejari Mura: Kita Tangkap Rame-rame
Atas aksi patgulipat itu, negara dirugikan sebesar Rp256 juta. Selain MW, penyidik Kejari Murung Raya juga sudah menetapkan mantan Kepala Dinas Distanik GNF sebagai tersangka.
“Tersangka MW ketika layangkan pemanggilan kedua datang dan langsung kita tahan untuk 20 hari kedepan,” kata Suyanto ketika dikonfirmasi di Puruk Cahu, Sabtu (25/7/2020).
Diketahui Kejaksaan Negeri Murung Raya, sebelum ini juga telah melakukan penggeledahan/penyitaan dokumen di Kantor Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan dengan berbekal Surat Perintah Penggeledahan/Penyitaan tanggal 21 Juli 2020, nomor regrestrasi PRINT – 42/O.2.16/Fd.1/07/2020 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto yang merangkap sebagai jaksa penyidik didampingi tiga penyidik yang terdiri dari Nano Sugianto, Pujiarto, Marina T.A Meifany.
Baca Juga: Bukti Sudah Lengkap, Besok 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Distanik Mura Panggilan Kedua
Penyidik mengeledah dan menyita dokumen/data/barang yang dianggap diperlukan dalam penuntasan penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Murung Raya itu.
Dalam kesempatan yang sama Suyanto menyatakan agenda penggeledahan ini guna kepentingan penyidikan yang tertuang dalam Sprindik Tanggal 20 Februari 2020 nomor regrestrasi PRINT 01/Q.2.17/Fd.1/02/2019. (dg)
Discussion about this post