KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Dinas Kesehatan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, mengingatkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan saat menyambut dan merayakan momen Idul Adha 1441 H.
“Kita hanya mengingatkan saja pentingnya menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan. Silaturahmi silakan, tapi tetap jaga jarak dan pakai masker. Intinya kita sama-sama menjaga diri dan kesehatan kita di masa pandemi ini,” kata Kepala Dinas Kesehatan Pulang Pisau, Muliyanto Budihardjo, Minggu (26/07/2020).
Muliyanto yang juga menjabat Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Pulang Pisau mengakui, momen hari raya Idul Adha merupakan saat berkumpulnya orang banyak dalam keramaian. Mulai dari menyambut momen Idul Adha, biasanya masyarakat membeli kebutuhan di pasar menjelang hari raya.
Menurut Muliyanto yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pulpis potensi pergerakan masyarakat di lokasi pasar akan sangat tinggi.
“Ini tantangan, karena itu diharapkan semua unsur dalam gugus tugas bekerja secara optimal menghadapi moment tersebut,” ucapnya.
Muliyanto juga menerangkan, istilah new normal sudah tidak digunakan lagi saat ini, namun sudah diganti dengan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru.
Perlu dipahami sekarang tidak lagi memakai istilah new normal, tetapi diganti dengan istilah baru yaitu adaptasi kebiasaan baru. Masyarakat sering memahami new normal sebagai kondisi sudah normal, padahal pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Kami mengharapkan supaya ada penguatan pencegahan di tempat keramaian, seperti pasar-pasar,” ungkapnya.
Penguatan dalam bentuk sosialisasi dan penindakan, lanjutnya, agar masyarakat (pedagang dan pembeli) yang berada di pasar selalu mematuhi protokol kesehatan, terutama agar selalu memakai masker.
Salah satu bentuk penguatan pencegahan lainnya, gugus tugas akan melakukan penyemprotan disinfektan di tempat keramaian, tempat ibadah, dan tempat lain yang berpotensi ada penularan Covid-19. Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Untuk penindakan masih menunggu peraturan bupati (Perbup) yang mengatur hal tersebut, Perbup masih dalam proses,” tutup dr Mul, demikian ia akrab disapa. (app)
Discussion about this post