KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Aparat Polres Kapuas mengamankan empat orang di Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Mereka diduga sebagai pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo, Selasa (28/7/2020) membenarkan penangkapan tersebut. Keempat orang tersebut diamankan pada Jumat (24/7) siang.
“Pelaku yang berhasil kami amankan adalah Gunar (38) warga Timpah, Rahman (28), Imam (29) dan Satra (23) yang merupakan merupakan warga Kabupaten Pulang Pisau,” ujar Tri Wibowo.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu unit mesin dongfeng, satu unit pipa paralon warna putih, satu selang warna biru, satu karpet dan satu pipa spiral.
“Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku dikenakan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya. (ik)
Discussion about this post