KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Lagi asyik menjual kupon judi togel Hongkong Online, Sairi (53) diciduk polisi. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sairi adalah warga Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dia diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas pada Senin (27/7) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kami menangkap yang bersangkutan saat sedang menjual nomor judi Hongkong Online di Jalan Anggrek Gang VI Nomor 55, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat,” kata Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo, Selasa (28/7/2020).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang hasil penjualan kupon togel senilai Rp100 ribu, satu gawai Nokia warna hitam, dan satu gawai Samsung warna putih.
Tri Wibowo menyebutkan pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan judi togel di wilayah Kabupaten Kapuas. Hal ini untuk memenuhi harapan sejumlah masyarakat yang merasa resah dengan maraknya judi togel.
“Kalau ada warga yang mengetahui adanya penjual kupon judi togel, tolong segera melapor. Kami akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Terhadap mereka yang tertangkap menjual kupon judi togel, akan dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Ayat UU No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post