KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Betapa malang nasib MS (30). Menyabung nyawa karena melakukan aborsi, jadi tersangka dan segera disidang, kini dia tak bisa berkomunikasi lagi dengan PCS, pria yang menghamilinya.
MS adalah wanita yang melakukan aborsi di wilayah Pasar Panas, Kecamatan Taniran, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Maret lalu. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama bidan senior berinisial MHK (56). Kasusnya pun sudah dilimpahkan penyidik Kejaksaan Negeri Barito Timur ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Dia mengaku dirinya merasa terjebak berhubungan dengan PCS. Sebab, sebelumnya PVS pernah berjanji menjalin hubungan yang benar.
Tapi, setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus aborsi karena menggugurkan anak yang dia kandung, MS kehilangan kontak dengan PCS. Sang pria langsung memblokir nomor telepon selulernya.
Baca Juga: Tersangka Aborsi Pasar Panas Pertanyakan Kenapa Pacarnya Bebas Melenggang
MS juga menuding PCS tak bertanggung jawab. Dirinya pernah meminta PCS agar bertanggung jawab membiayai hidup selama dirinya ditahan.
“Pernah juga dipertemukan dengan PCS oleh penyidik dari kepolisian, dengan harapan bisa mempertanggungjawabkan biaya saya selama ditahan. Namun PCS tidak mau dan beralasan tidak mau dikuras,” bebernya.
MS menuturkan dirinya memiliki hubungan istimewa sejak bulan Agustus hingga Desember 2019. Setelah itu hubungan mereka kurang harmonis sebab sering bertengkar. MS sendiri baru pada Februari mengetahui dirinya berbadan dua dan menyampaikan kepada PCS pada 4 Februari 2020.
“Keluarga pernah minta kepada PCS agar diselesaikan secara baik-baik, namun belum ada tanggapan dan itikad baik dari pihak PCS,” ucapnya.
Pada kesempatan itu MS meminta kepada aparat penegak hukum agar bisa cepat memproses PCS. Sebab dia menilai sangat jelas keterlibatannya atas kasus yang dihadapinya sehingga rasa keadilan bisa dirasakan. “Jangan hanya saya yang jadi korban,” tegasnya. (tin)
Discussion about this post