KALAMANTHANA, Buntok – Usianya sudah tak muda lagi. Sudah 48 tahun. Tapi, RH masih bermain-main dengan sabu-sabu. Akibatnya, pria asal Desa Rantau Bahuang, Kecamatan Jenamas, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, ini diringkus polisi.
Kepala Polsek Jenamas, Ipda Miftah Khoiri Muti, membenarkan penangkapan terhadap RH tersebut. Menurutnya, saat diamankan aparat Polsek, RH diketahui menyimpan empat paket kecil barang terlarang diduga sabu-sabu.
“Hari Minggu (2/8) itu, sekitar pukul 11.00 WIB, personel Polsek Jenamas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Rantau Bahuang. Saya dan Kanit Reskrim bersama personel lain yang saat itu tiba di lokasi, mendapati pelaku tertangkap tangan bersama barang bukti kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu,” katanya, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Ditolak Janda Muda, Pria Barito Selatan Gantung Diri di Pematang Karau
“Dari hasil di lapangan, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa paket sabu yang belum diketahui beratnya, satu pipet kaca, satu HP merk Nokia dan uang tunai sejumlah Rp800 ribu,” kata Miftah.
Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Dusun Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) atau pasal 127 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (ik)
Discussion about this post